Ketum DPP Garda Walisongo Soroti Tuntutan JPU Terhadap Jurnalis Muhammad Harun: Keputusan Emosional dan Tidak Masuk Akal
-->

Advertisement Adsense

Ketum DPP Garda Walisongo Soroti Tuntutan JPU Terhadap Jurnalis Muhammad Harun: Keputusan Emosional dan Tidak Masuk Akal

60menit.com
Kamis, 01 Oktober 2026

Ketum DPP Garda Walisongo, K.H. M,R Abdurrahman (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Ketua Umum DPP Garda Walisongo, K.H. M. R. Abdulrozaq L. Mufti, M.Ag.angkat bicara soal kasus jurnalis Muhammad Harun yang dituntut 7 bulan oleh JPU di PN Subang.

Hal itu ia sampaikan saat tausiyah di DPC Garda Walisongo Subang, Rabu (30/09/2026).


Kyai Rozaq membuka tausiyah dengan menyinggung lamanya perjuangan Harun. "Alhamdulillah perjuangan sudah sampai 7 bulan, sudah 6 bulan 9 hari, tinggal sisa sedikit lagi," ujarnya.


Ia mengajak kader untuk meneladani 4 pilar sifat Rasulullah SAW dalam berjuang menegakkan kebenaran: Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah.


"Berani itu bagus, tapi tidak bisa modal berani saja. Keberanian yang tunggal bisa dikalahkan dengan kejahatan yang terkumpul dalam satu jemaah. Kumpulkan kawan-kawan yang berani untuk amar ma'ruf nahi munkar dalam kebersamaan," tegasnya.


Kyai Rozaq juga meminta jamaah membantu keluarga Harun secara material.

Terkait tuntutan JPU, ia menilai janggal dan emosional.


"Kalau saya jadi orang Subang, saya tidak berlogika. Kalau hukum itu bisa kita naikkan lagi, karena ini keputusan yang emosional dan tidak masuk akal," ungkapnya.


Ia mendesak pemulihan nama baik jurnalis Harun.

"Harus diperbaiki juga nama baiknya. Orang punya hati. Saya menduga ada sesuatu di balik ini. InsyaAllah kebenaran akan terungkap," pungkasnya.


(Ridho)