Walau Tak Ada Rekomendasi Ketua, BK DPRD Garut Adakan Rapat Internal
-->

Advertisement Adsense

Walau Tak Ada Rekomendasi Ketua, BK DPRD Garut Adakan Rapat Internal

Wak Puji
Kamis, 23 April 2020



60menit.com, Garut - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, berinisial E yang tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik dan moral diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh seorang warga, namun BK ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari pimpinan DPRD, untuk memeriksa yang bersangkutan.

Di sisi lain, entah apa sebabnya, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, hingga saat ini enggan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan terhadap Badan Kehormatan, malahan sangat merepon mengeluarkan rekomendasi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang meninggal dunia.

Sementara anggota BK DPRD Garut, Deden Sopian, saat dikonfirmasi melalui jaringan selularnya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal dalam menyikapi dugaan kasus pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh E, Rabu (22/04).

“Insha Allah hari Kamis (23/04) pukul 15.00 WIB, akan digelar rapat internal BK guna menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat,” ucapnya.

Menurut Deden, berdasarkan Peraturan DPRD No. 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib), pada Pasal 78 ayat 3, mengatakan, apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pimpinan DPRD tidak meneruskan atau melanjutkan pengaduan pada Badan Kehormatan. Maka BK bisa langsung memproses dalam menindaklanjuti aduan tersebut.

“Rapat dengan agenda membahas penjadwalan pemanggilan baik terlapor dan pelapor”, pungkasnya. (Djie)