Dirut PT Sabar Jaya Polisikan Wartawan Berinisial AP ke Polda Sulsel
-->

Advertisement Adsense

Dirut PT Sabar Jaya Polisikan Wartawan Berinisial AP ke Polda Sulsel

60 MENIT
Selasa, 06 April 2021

60menit.co.id | Direktur Utama PT Sabar Jaya, Raymond Ardan Arfandy, saat melaporkam AP ke Polda Sulsel. 

60MENIT.co.id, Jakarta | Gegara pemberitaan yang dinilai hoax atau berita bohong, Direktur Utama PT Sabar Jaya, Raymond Ardan Arfandy, melaporkan wartawan berinisial AP ke Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Senin (5/4). Kasusnya terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 



Bukti Lapor

Informasi laporan pengaduan ini diterima redaksi melalui WhatsApp (WA), sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP), sesaat setelah kasus ini dilaporkan. Dikonfirmasi via WA, Dirut PT Sabar Jaya Raymon Arfandy, mengatakan, pihaknya melaporkan AP ke Direktorat Cyber Polda Sulsel. Ada dua berita, katanya, dijadikan barang bukti. "Saya minta bukti bahwa ada peran NA dan bukti bahwa KPK sedang periksa PT Sabar Jaya," ujarnya. 


Postingan Berita

Raymond minta pembuktian. "Saya minta pembuktian," tegasnya. Ia menilai berita yang ditayang media siber dengan AP yang menyudutkan pihaknya itu, berita bohong dan pencemaran nama baik. "Berita bohong dan pencemaran nama baik. Masuk ranah UU ITE ini," terangnya. Diketahui, adanya laporan pengaduan PT Sabar Jaya ini dipicu pemberitaan media online tentang pemeriksaan KPK dan proyek jalan. Berita ini kemudian diposting di media sosial seperti Facebook. 


(anto)